Perjanjian Pranikah, Apaan Tuh?

Perjanjian pranikah masih terhitung jarang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat kita masih merasa aneh untuk melakukan perjanjain pranikah ini, sebab masyarakat kita masih berpikir bahwa perjanjian pranikah dekat sekali dengan perceraian.

Perjanjian pranikah di Indonesia masih identik dengan persiapan untuk bercerai. Padahal sebetulnya perjanjian pranikah memiliki manfaat dan pandangan yang positif lho. Artinya perjanjian ini sebenarnya melindungi kedua pasangan yang dilanda permasalahan pada akhirnya. Sehingga kerugian tidak terjadi di akhir nanti. Walaupun saat ini beberapa masyarakat Indonesia sudah melakukan perjanjian pranikah ini, namun masih sebagian kecil saja. Lalu sebenarnya apasih perjanjian pranikah itu.

Apa itu perjanjian pranikah?

Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum mengadakan pernikahan. Perjanjian ini mengikat kedua pasangan yang mengatur akan kedudukan, kesepakatan, hingga pembagian harta antara suami dan istri, baik itu harta sebelum menikah ataupun harta sesudah menikah. Semuanya diatur dengan persetujuan kedua belah pihak sebelum pernikahan terjadi.

Kedengarannya mungkin sedikit aneh, karena terdengar seperti mempersiapkan langkah untuk bercerai daripada memikirkan untuk memiliki suati pernikahan yang abadi. Akan tetapi, kita tidak akan pernah tau akan takdir dan kehidupan kelak. Perjalanan rumah tangga yang kompleks membuat banyak pasangan saat ini memilih untuk berpisah. Perpisahan seperti ini tanpa dipersiapkan dengan perjanjian pranikah biasanya akan merugikan salah satu pihak. Dan kalau sudah begitu rasanya seperti sudah jatuh namun tertimpa tangga pula.

Memang setiap pasangan yang menikah pastinya tidak pernah berpikir untuk berpisah. Namun lika liku kehidupan tidak pernah ditebak, artinya segala kemungkinan bisa saja terjadi. Dan sebenarnya esensi perjanjian pranikah ini untuk melindungi kedua belah pihak tanpa ada yang dirugikan. Karena saat ini banyak sekali wanita dan anak kecil yang ujung-ujungnya menjadi korban perceraian. Jadi bisa dibilang perjanjian pranikah sebagai tindakan preventif jika kemungkinan buruk terjadi.

Di Indonesia sendiri perjanjian pranikah dilindungi secara hukum, yakni pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Jadi perjanjian ini sudah memiliki kekuatan hukum yang diakui negara. Sehingga jika salah satu pihak melanggar perjanjian tersebut maka pihak lain bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

Manfaat perjanjian pranikah

Adapun manfaat yang dimiliki oleh perjanjian pranikah ini adalah :

1. Melindungi harta dan kekayaan kamu dan pasangan. Sehingga kesepakatan harta sebelum dan sesudah pernikahan diatur jelas dalam kesepakatan yang dibuat.

2. Melindungi hak atau kebutuhan anda jika kemungkinan buruk terjadi. Walaupun perjanjian pranikah identik dengan perceraian, namun sebenarnya tidak hanya itu, akan tetapi bisa melindungi wanita dari kerugian tindakan poligami ataupun masalah keuangan lainnya. Dengan perjanjian ini dapat memastikan harta bersama kalian terlindungi dari harta-harta perkawinan kedua, sehingga meminimalisir perselisihan antar ahli waris.

3. Melindungi kamu dari kewajiban untuk membayar hutang pasangan.

4. Melindungi wanita dari masalah finansial setelah perceraian. Permasalahan finansial kerap kali terjadi dan menjadi concern utama dari perceraian. Pada saat itu, biasanya wanita dan anak-anaklah yang menjadi korban. Karena urusan finansial bisa saja hanya menguntungkan salah satu pihak dan pembagian harta, nafkah, hingga tabungan pendidikan untuk masa depan anak terabaikan. Akan tetapi dengan perjanjian pranikah ini, semua diatur berdasarkan kesepakatan bersama.

Mungkin pada awalnya banyak pasangan yang menggap sepele akan perjanjian pranikah ini. Karena dirasa tidak perlu dan lebih pro kepada tindakan perceraian. Namun sebenarnya manfaat yang dimiliki cukup besar untuk dikemudian hari.

Pilihan untuk melakukan perjanjian pranikah ini memang bersifat bebas. Artinya kamu dan pasangan bebas memilih untuk melakukan perjanjian pranikah ini atau tidak. Jadi, apakah kamu dan pasangan termasuk yang mempersiapkan hal ini? Semuanya balik lagi kepada tiap pasangan sesuai dengan kesepakatan bersama.

 

Baca Juga : Lakukan Ini Jika Ingin Lebih Dekat Dengan Calon Mertua

Posting Komentar

0 Komentar